Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Periksa Politikus PKB Musa Zainuddin Jadi Saksi Kasus Suap Jalan di Maluku

Baturaja Radio - Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Hari ini Musa kembali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati, Selasa (16/8/2016).

Musa memang menjadi 'langganan' dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Musa disebut pernah menerima uang Rp 7 miliar melalui stafnya yang bernama Mutakimin. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani. Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakimin selaku staf Musa.

Penyerahan uang itu disebut Jaelani di akhir bulan Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tetapi ingat wajahnya. Saat ditunjukkan foto Mutakimin, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan pada Musa

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, penuntut umum KPK juga membeberkan maksud dari pemberian suap tersebut.

Uang itu ditujukan agar Musa ikut mengupayakan proyek-proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang itu dimaksudkan agar perusahaan Abdul Khoir ditunjuk sebagai pelaksana proyek itu.

Proyek jalan yang diusahakan Musa yaitu proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000.

Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. (detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.