Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ini Solusi untuk Status Kewarganegaraan Eks Menteri ESDM Arcandra

Baturaja Radio - Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar kini tidak lagi punya status kewarganegaraan (stateless). Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan otoritas Keimigrasian RI untuk membantu Arcandra mendapatkan kembali status kewarganegaraannya.

"Status stateless ini diatasi dengan cara, pertama, otoritas Keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia yang biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," papar Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Menurut Hikmahanto, Arcandra dapat disebut sebagai WNA asal Indonesia karena lulusan ITB dan Texas A&M University, AS, itu punya keterkaitan dengan Indonesia yakni tempat kelahiran dan kewarganegaraan orang tuanya.

Solusi kedua, pihak Keimigrasian juga dapat mencari tahu kepemilikan rumah di Indonesia. Kepemilikan rumah ini menurut Hikmahanto menunjukkan Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas Keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," imbuh Hikmahanto.

Selanjutnya, Arcandra dapat mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia.

Arcandra diberhentikan Presiden Joko Widodo dalam keputusan yang diambil Senin (15/8). Pengumuman pemberhentian dengan hormat yang berlaku pagi tadi ini disampaikan Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden.

Pihak Istana menyebut Presiden Jokowi mengambil keputusan memberhentikan Arcandra setelah menerima masukan dan data-data terkait status kewarganegaraan Arcandra.

Dia kehilangan status WNI secara otomatis karena pernah mengucap janji setiap kepada AS. Karena itu Arcandra tidak memenuhi syarat seorang menteri yang diatur UU Kementerian Negara yang mengharuskan status WNI.

Sementara dalam aturan di Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraannya salah satunya karena holding a policy level position in a foreign country, atau menjadi pejabat di negara lain. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.