Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pansel Ingin Bareskrim Segera Panggil Capim KPK yang Jadi Tersangka

Baturaja Radio - Satu orang calon pimpinan KPK yang tengah diseleksi Panitia Seleksi (Pansel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Pansel meminta agar Bareskrim segera melakukan pemanggilan.


Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, begitu tahu ada satu capim yang dijadikan tersangka, pansel langsung melakukan komunikasi dengan Bareskrim Polri. Saat itu diakatakan Yenti, Pansel Capim KPK disarankan untuk mengumumkan nama tersangka tersebut, namun ini ditolak oleh pansel.

"Beliau (Kabareskrim Komjen Budi Waseso) katakan iya (ada tersangka), tidak bisa katakan namanya siapa. Tapi tadi Pak Buwas agak lucu, bilang silakan kalau pansel umumkan. Saya tidak akan mau umumkan," ujar Yenti saat ditemui wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Malah, Yenti menyarankan agar Bareskrim segera memanggil capim tersangka itu.

"Kalau saya sarankan dan saya langsung sampaikan ke Kabareskrim, dari sudut praktek hukum pidana, kalau sudah  ada tersangka, SPDP, ya sudah panggil saja yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan kan sudah ada, jadi lebih mudah menyampaikan ke masyarakat," kata Yenti.

Yenti menegaskan, jika dipandang dari 'kacamata' Pansel Capim KPK, tidak kredibel untuk mengumumkan nama capim tersangkan tersebut. Namun, dikatakan Yenti, jika bukti sudah kuat, dan kasus sudah bergulir, makan Kabareskrim-lah yang berhak untuk mengumumkan.

"Sekarang ini kan, dari PSHK, sekarang mereka ingin supaya ini tidak jadi polemik, mohon disampaikan namanya. Tapi saya tidak bisa menyampaikan, karena yang dari Pak Kabareskrim kan hanya untuk pansel dan untuk kepentingan seleksi KPK. jadi saya kebalik, saya ingin seesegera mungkin. Karena sesuai azas hukum pidana itu seharusnya segera. Kalau namanya sudah tersangka, dan ada SPDP, saya tadi tanya ya. Berarti sudah ada dua alat bukti, pasal 184 KUHAP, ya sudah jalan dong," jelas Yenti.

"Itu sebetulnya yang kita harapkan, supaya tersangka, segera diperiksa yang bersangkutan, dan segera dilimpahkan ke pengadilan apa tidak," tambahnya. (TribunNews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.